Dalam rangka pelaksanaan Program Hibah Air Minum, Pemerintah Daerah penerima hibah wajib mengalokasikan dana penyertaan modal dalam APBD untuk pembangunan sistem penyediaan air minum perpipaan, yang meliputi perencanaan, pembangunan, dan pengawasan sampai penerima manfaat memperoleh pelayanan air minum dengan melaksanakan pemasangan sambungan baru yang diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Program HAMP (Hibah Air Minum Perdesaan) merupakan kerjasama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan bersama. Program Hibah Air Minum merupakan hibah dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output-based). Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan cara mengalokasikan Anggaran Pemerintah dan Belanja Daerah (APBD) untuk melakukan pembangunan sambungan rumah (SR) yang selanjutnya akan diberi dana hibah dari Anggaran Pemerintah dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan jumlah SR yang terverifikasi bermanfaat untuk masyarakat.
Dinas PMD Jember beserta beberapa instansi/ OPD lain di Jember seperti Bappeda , BPKAD, Dinas Kesehatan pada tanggal 24 Oktober 2023 telah melaksanakan verifikasi lapangan Program Hibah Air Minum Perdesaan di Desa Karangbayat kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember. Dalam proses kegiatan verifikasi lapangan ini, tim bergerak untuk verifikasi ke pelanggan penerima hibah air minum pedesaan, yang di mulai dari sambungan rumah ke rumah yang lain. Dengan adanya program ini diharapkan dapat menjadi salah satu opsi bagi Pemerintah Daerah dapat mempercepat peningkatan akses layanan air minum baik untuk masyarakat di desa.
Pengajuan pertanyaan atau aduan Klik Disini