Kesenjangan pembangunan merupakan hal yang sampai saat ini masih terjadi di Indonesia. Kesenjangan tersebut terjadi antarwilayah serta antar kota dan desa. Kesenjangan yang terjadi antar kota dan desa juga terjadi dalam hal teknologi informasi dan komunikasi. Desa digital merupakan salah satu program untuk mengurangi kesenjangan arus informasi yang terjadi di desa. Konsep desa digital merupakan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam pelayanan publik dan kegiatan perekonomian. Dengan adanya desa digital diharapkan pelayanan publik dapat meningkat dan pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi berkembang Desa merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari pembangunan nasional. Hal ini dinyatakan dalam salah satu Nawacita Jokowi yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, yang diikuti dengan strategi pembangunan nasional. Berdasarkan RPJMN 2015-2019 pembangunan harus dapat menghilangkan/memperkecil kesenjangan yang ada, termasuk kesenjangan antarwilayah dan antar desa dengan kota. Dalam jangka panjang, kesenjangan pembangunan antarwilayah dapat memberikan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat sehingga menjadi masalah serius yang harus dapat diselesaikan kedepannya. Kesenjangan antar wilayah terlihat dari masih terdapatnya 122 kabupaten yang merupakan daerah tertinggal. Kesenjangan kota dan desa dapat terlihat dari laju urbanisasi yang cukup pesat beberapa tahun terakhir. Saat ini, laju urbanisasi di desa sebesar 1,2 persen setiap tahunnya. Kesenjangan pembangunan antara kota dan desa tidak dapat dilepaskan dari dampak sebaran demografi dan kapasitas ekonomi yang tidak seimbang serta kesenjangan ketersediaan infrastruktur yang memadai, termasuk kesenjangan teknologi informasi dan komunikasi Di sisi lain, perkembangan teknologi yang sudah memasuki revolusi industri 4.0 akan memberikan tantangan tersendiri dalam hal berjalannya pemerintahan dan ekonomi desa. Desa harus mampu beradaptasi mengikuti kemajuan teknologi tersebut agar tidak tertinggal dalam segala bidang serta mendukung roadmap pemerintah Indonesia “
Making Indonesia 4.0”. Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk mempersiapkan desa memasuki revolusi industri 4.0 yaitu dengan cara mengurangi kesenjangan digital antara kota dan desa serta mendigitalisasi desa-desa dengan konsep desa digital. Desa Digital Sebagai
Katalisator Perbaikan Layanan Publik dan Ekonomi Desa digital merupakan konsep program yang menerapkan sistem pelayanan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat berbasis pemanfaatan teknologi informasi. Program ini bertujuan untuk mengembangkan potensi desa, pemasaran dan percepatan akses serta pelayanan publik. Dalam desa digital, pelayanan publik akan bersifat digital dengan terkoneksi melalui jaringan nirkabel. Pelayanan yang bersifat digital akan mendorong peningkatan layanan publik di desa-desa dan mempermudah perangkat desa untuk melakukan evaluasi dan perbaikan layanan dengan basis data yang nantinya dimiliki. Dalam konteks ekonomi, desa digital dapat dijadikan sebagai katalisator peningkatan kinerja ekonomi desa dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Pada desa digital direncanakan akan memiliki website dan akun media sosial untuk promosi dan berita, sistem e-commerce serta aplikasi yang sesuai dengan karakter dan potensi ekonomi di tiap desa. Harapan dan optimisme selalu ada dalam pikiran kita untuk meraih masa depan
desa yang gemilang, pelayanan desa yang
efektif dan efisien serta penyelenggaraan pemerintahan desa yang
transparan dan akuntabel. Desa yang mampu adaptif dengan perkembangan zaman guna mencapai keberdayaan di tingkat nasional. Semua bisa terjadi jika ada sinergi yang baik antara pemerintahan desa dengan masyarakatnya dalam mewujudkan
desa digital. (Sumber:
www.desanesia.com/blog/apa-urgensi-mewujudkan-desa-digital.html)
|
|
|
|
|
diposting pukul 00.19 WIB |
|
|
|
dilihat 5145 kali |
|
|