Pelaksanaan Sosialisasi Pilkades
oleh Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kab Jember, berakhir di Kantor Kecamatan
Tempurejo meliputi kec Ajung, Jenggawah, Mumbulsari dan kec Tempurejo sendiri,
yg diikuti oleh 7 (tujuh) desa dari 4 (empat) kecamatan tersebut. Yg di
kelompokkan menjadi sebelas kecamatan sebagai tempat Sosialisasi.
Dengan demikian 59 desa
penyelenggara Pilkades 2021 serentak di Kabupaten Jember tahun 2021,
telah mendapatkan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2021 tentang
Pemilihan Kepala Desa serentak dan PAW di Kabupaten Jember. Diharapkan semua
penyelenggara Pilkades memiliki pemahaman yg sama dalam menjalankan Proses Pemilihan Kepala Desa sesuai dengan
regulasi yang ada.
Pengajuan pertanyaan atau aduan Klik Disini