Artikel

Beranda Artikel

Tahapan Penyusunan dan Pedoman APBDes

01 Desember 2023
dilihat 13969 kali
Gambar Tahapan Penyusunan dan Pedoman APBDes

Penyusunan dan Pedoman APBDes

APBDes adalah rencana keuangan tahunan sebuah desa yang diatur dalam bentuk peraturan Desa. Proses penyusunannya melibatkan berbagai elemen desa dan mewakili kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan masyarakatnya. Berikut ini beberapa langkah dan pedoman dalam penyusunan APBDes:

Perencanaan: Tahapan ini melibatkan pembahasan dan penetapan prioritas program dan kegiatan yang akan dijalankan pada tahun 2024. Pertemuan perangkat desa dan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) menjadi wadah utama dalam proses ini.

Identifikasi dan Ekspektasi Pendapatan: Di tahapan ini, perlu diprediksi berapa pendapatan desa yang akan diterima pada tahun 2024. Pendapatan bisa berasal dari pajak dan retribusi desa, hasil usaha desa, Dana Desa, ADD (Alokasi Dana Desa), dan lain-lain.

Penyusunan Kebijakan Anggaran: Penyusunan kebijakan anggaran mengacu pada hasil perencanaan dan ekspektasi pendapatan. Tujuannya adalah menghasilkan anggaran yang tepat sasaran dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat desa.

Pembuatan Anggaran: Berdasarkan kebijakan yang telah disepakati, tahapan selanjutnya adalah pembuatan rancangan anggaran. Rancangan itu nantinya akan dibahas dan diajukan dalam forum Musdes (Musyawarah Desa) untuk mendapatkan persetujuan.

Penetapan APBDes: Jika rancangan anggaran telah disepakati dalam Musdes, maka selanjutnya adalah penetapan APBDes yang dijadikan dasar dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa pada tahun yang akan ditetapkan.

Pelaksanaan dan Pengawasan APBDes: Setelah APBDes ditetapkan, proses selanjutnya adalah pelaksanaannya. Dalam tahapan ini, pengawasan berperan penting untuk memastikan bahwa penggunaan dan alokasi dana sesuai dengan apa yang telah direncanakan dan sesuai aturan.

Beberapa pedoman yang perlu diperhatikan dalam penyusunan APBDes 2024:

  • Melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapannya.
  • Transparan dan akuntabel dalam penyusunan dan penggunaan anggaran.
  • Mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku, termasuk PP No. 37 Tahun 2023 Pengelolan Transfer ke Daerah adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Desa.

Dengan demikian, penyusunan dan pedoman APBDes 2024 seharusnya dapat mewujudkan desa yang mandiri, maju, adil, dan makmur. Selain itu, APBDes yang baik dipercaya dapat mendorong pembangunan desa yang lebih berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.

bagikan postingan ini

Comments System WIDGET PACK

tentang kami

Website Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember
menyajikan informasi seputar program pembangunan kawasan perdesaan dan pemberdayaan masyarakat.
Saran dan kritik untuk pengembangan website bisa Anda sampaikan lewat menu portal aduan.
Copyright © 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember
Login