
Mengenal Perencanaan dan Penganggaran Desa
Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait, tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa ini berlandaskan pada UU Desa nomor 6 tahun 2014 yang diterjemahkan lebih lanjut dalam PP 43 tahun 2014. Lebih lanjut secara teknis, perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan dapat dilihat dalam Permendagri 114/2014 tentang pedoman pembangunan desa dan Permendagri 113/2014 tentang pengelolaan keuangan desa.
Manfaat Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Penganggaran Desa
Pengajuan pertanyaan atau aduan Klik Disini