APBDes merupakan dokumen perencanaan keuangan desa yang berisi rencana penerimaan dan pengeluaran keuangan desa dalam satu tahun anggaran. APBDes disusun setiap tahun oleh pemerintah desa untuk mengatur penggunaan dana desa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan memajukan pembangunan desa. Evaluasi APBDes ini merupakan satu tahapan yang wajib dilakukan. Dengan dilakukannya evaluasi APBDes melalui Dinas PMD dapat memastikan sinkronisasi pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disusun. Dalam evaluasi ini, selain Dinas PMD juga melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Stunting menjadi salah satu problem kesehatan yang masih perlu penanganan secara serius. Masalah stunting bahkan menjadi perhatian khusus di Kabupaten Jember, karena permasalahan stunting masih cukup tinggi. Dalam rapat ini disampaikan rincian prioritas penggunaan dana desa. Disebutkan bahwa dana desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan stunting. Pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan stunting dapat dimulai dari pemetaan sasaran secara partisipatif terhadap warga desa yang terindikasi perlu mendapat perhatian dalam penanganan stunting oleh kader pemberdayaan di desa. Selanjutnya lewat Rembuk Stunting Desa, seluruh pemangku kepentingan di desa merumuskan langkah yang diperlukan dalam upaya penanganan stunting termasuk bekerja sama dengan dinas layanan terkait.

Bertempat di Aula Kantor Dinas PMD Jember pada tanggal 8 November 2023 telah dilaksanakan rapat persiapan evaluasi APBDes tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Jember, MB.Firjaun Barlawan selaku Ketua TPPS ( Tim Percepatan Penurunan Stunting) Jember. Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas PMD Jember, Adi Wijaya S.STP, M.Si. yang didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan Dinas PMD Jember, Abdul Ghofur,S.STP, M.Si. Kegiatan rapat dihadiri Inspektorat, Bappeda, bagian hukum, Camat se Kabupaten Jember kecuali Camat Kaliwates, Patrang, Sumbersari dan koordinator TAPM.

Pengajuan pertanyaan atau aduan Klik Disini