Dana Desa Tahun Anggaran 2023
01 Maret 2023
dilihat 4629 kali
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan
Dana Desa
DANA DESA NonBLT TAHAP I
- Pagu Dana Desa nonBLT Desa paling tinggi 75%
dari pagu Dana Desa (diluar alokasi Tambahan Dana Desa).
- Tahapan Penyaluran :
- Disalurkan
dalam 3 (tiga) tahap dengan besaran masing-masing tahap yaitu 40% untuk
Tahap I, 40% untuk Tahap II, dan 20% untuk Tahap III.
- Disalurkan
dalam 2 (dua) tahap untuk Desa berstatus Desa Mandiri dengan besaran
masing-masing tahap yaitu 60% untuk Tahap I dan 40% untuk Tahap II.
- Penyaluran Dana Desa Tahap I dilakukan setelah
Pemda menyampaikan dokumen persyaratan dan mengajukan penyaluran Tahap I
secara lengkap dan benar kepada Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana
Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui aplikasi OMSPAN,
yaitu:
- Surat
Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota;
- Daftar
Rekening Kas Desa (RKD), yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan
OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan
pemberdayaan masyarakat desa;
- Peraturan
Desa mengenai APBDes;
- Surat
Pengantar:
- ditandatangani
paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan
keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan
penunjukan dari bupati/ wali kota; dan
- dibuat
sesuai dengan format lampiran huruf F PMK nomor 201/PMK.07/2022.
- Daftar
Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN, yang ditandatangani paling
rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan
keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa.
- Daftar
Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN sebagaimana dimaksud pada huruf
c angka 5):
- dicetak
melalui aplikasi OMSPAN setelah Pemda melakukan tagging (penandaan)
terhadap desa-desa yang telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa
untuk keperluan nonBLT Desa.
- pembuatan
Daftar Rincian Desa untuk keperluan penyaluran tidak perlu menunggu
seluruh Desa dalam wilayah kabupaten/kota siap seluruhnya.
- pembuatan
Daftar Rincian Desa untuk nonBLT Desa dibuat secara terpisah dengan
Daftar Rincian Desa untuk BLT Desa.
- Batas
waktu penyampaian dokumen persyaratan:
Dokumen persyaratan
penyaluran Dana Desa Tahap I pada huruf c disampaikan paling cepat bulan
Januari dan paling lambat tanggal 23 Juni 2023.
- Dalam hal Pemda belum melakukan perekaman KPM
BLT Desa, maka:
- Pemda
dapat mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa nonBLT Desa maksimal 75%
dari pagu Dana Desa yang disalurkan secara bertahap.
- BLT
Desa disalurkan maksimal sebesar 25% setelah Desa merekam KPM BLT Desa.
- Dalam
hal terdapat kekurangan BLT Desa setelah dilakukan perekaman KPM
(melebihi alokasi BLT Desa sebesar 25%), kebutuhan kekurangan tersebut
dipenuhi melalui Dana Desa nonBLT Desa.
BLT Dana Desa, sebagai berikut:
- Alokasi Dana Desa untuk kebutuhan BLT Desa
minimal 10% dan maksimal 25% dari pagu Dana Desa.
1. Pemda melakukan
perekaman jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada aplikasi OMSPAN
berdasarkan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan
KPM BLT Desa.
2. Perekaman jumlah KPM
sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilaksanakan paling lambat tanggal
12 Mei 2023.
3. Dalam hal terdapat
sisa alokasi BLT Desa karena perekaman BLT Desa sama dengan atau lebih dari 10%
sampai dengan kurang dari 25% dari pagu Dana Desa, sisa alokasi
dimaksud disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa
Tahap III atau Tahap II untuk desa berstatus Desa Mandiri.
- BLT Desa disalurkan sekaligus untuk kebutuhan
3 (tiga) bulan, sebagai berikut:
1. BLT Desa bulan kesatu
sampai dengan bulan ketiga:
a. Telah melakukan
perekaman KPM BLT Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1).
b. Diajukan paling cepat
bulan Januari 2023 setelah:
i.
Pemda menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I,
yaitu:
ii.
Peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa mengenai penetapan KPM
BLT Desa;
§ Surat Kuasa
Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota;
§ Daftar Rekening Kas
Desa (RKD), yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang
menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan
masyarakat desa; dan
§ Peraturan Desa
mengenai APBDes
iii.
Surat Pengantar, dan
iv.
Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN.
- BLT
Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam
a. Diajukan paling cepat
bulan April 2023 setelah Pemda merekam realisasi penyaluran BLT Desa bulan
pertama sampai dengan bulan ketiga pada Aplikasi OMSPAN.
b. Permintaan diajukan
setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan melalui aplikasi OMSPAN, yaitu:
i.
Surat Pengantar, dan
ii.
Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN.
- BLT
Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan
a. Diajukan paling cepat
bulan Juli 2023 setelah Pemda merekam realisasi penyaluran BLT Desa bulan
keempat sampai dengan bulan keenam pada Aplikasi OMSPAN.
b. Permintaan diajukan
setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan melalui aplikasi OMSPAN, yaitu:
1.
Surat Pengantar, dan
2.
Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN.
- BLT
Desa bulan kesepuluh sampai dengan bulan keduabelas
a. Diajukan paling cepat
bulan Oktober 2023 setelah Pemda merekam realisasi penyaluran BLT Desa bulan
ketujuh sampai dengan bulan kesembilan pada Aplikasi OMSPAN.
b. Permintaan diajukan
setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan melalui aplikasi OMSPAN, yaitu:
.Surat Pengantar; dan
i.Daftar Rincian Desa
hasil cetakan aplikasi OMSPAN
Keterangan:
- Surat Pengantar:
ditandatangani paling
rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan
daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan penunjukan dari
bupati/wali kota.
- dibuat sesuai dengan format lampiran huruf F
dalam PMK nomor 201/PMK.07/2022.
- Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi
OMSPAN, ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang
menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan
pemberdayaan masyarakat desa.
- Daftar Rincian Desa:
1. dicetak melalui
aplikasi OMSPAN setelah Pemda melakukan tagging (penandaan) terhadap desa-desa
yang telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa untuk keperluan BLT Desa.
2. Pembuatan Daftar
Rincian Desa untuk keperluan penyaluran tidak perlu menunggu seluruh Desa dalam
wilayah kabupaten/kota siap seluruhnya.
3. Pembuatan Daftar
Rincian Desa untuk BLT Desa dibuat secara terpisah dengan Daftar Rincian Desa
untuk nonBLT Desa.
- Penyampaian dokumen persyaratan untuk
keperluan penyaluran Dana Desa Tahap I dan Dana Desa untuk BLT Desa
diajukan dalam kertas kerja masing-masing (diajukan secara terpisah).
- Penyaluran BLT Desa bulan kesatu sampai dengan
bulan ketiga dapat disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa untuk
nonBLT Desa Tahap I dalam hal telah memenuhi syarat penyaluran.
- Dalam hal alokasi Dana Desa yang ditetapkan
dalam APBDes terdapat perbedaan dengan alokasi Dana Desa per desa yang
terdapat di dalam lampiran PMK nomor 201/PMK.07/2022, Dana Desa tetap
dapat disalurkan sambil secara simultan dilakukan perubahan APBDes.
- Dalam rangka permintaan penyaluran Dana Desa,
Pemda agar memastikan:
- Percepatan penerbitan Surat Kuasa
Pemindahbukuan Dana Desa, Daftar RKD, Perdes APBDes, dan Peraturan Kepala
Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan KPM BLT Desa.
- Kesesuaian antara jumlah KPM yang direkam
pada aplikasi OMSPAN dengan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala
Desa mengenai penetapan KPM BLT Desa.
- Menyampaikan dokumen persyaratan dan
permintaan penyaluran sebelum batas akhir waktu yang telah ditetapkan.
Unduh Dokumen Terkait
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan
Dana Desa