Hari ini, 30 Maret 2022, bertempat di Balai Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah , Kepala Dinas PMD Kabupaten Jember , Adi Wijaya ,S.STP, MSi. hadir mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, S.H,.M.H. untuk meresmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember.
Rumah Restorative Justice merupakan sebuah program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung sebagai upaya untuk memudahkan penyelesaian perkara diluar jalur hukum atau peradilan, dan mengutamakan mediasi antara pelaku,korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait. Diharapkan dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, dapat mendorong terwujudnya penegakan hukum yang merata di berbagai kalangan masyarakat dengan mengutamakan perdamaian untuk bersama - sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara sehingga dapat mengembalikan hubungan baik dalam masyarakat.

Pada kesempatan ini pula, Bupati Jember dalam sambutannya , yang disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Jember berharap pelanggaran hukum di Kabupaten Jember semakin sedikit. Beliau berharap pula bahwa kehadiran Rumah Restorative Justice dapat berkembang tidak hanya dibangun di satu desa atau kelurahan saja melainkan dapat dibangun di seluruh desa atau kelurahan di wilayah Kabupaten Jember.
Pengajuan pertanyaan atau aduan Klik Disini