Jember - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati No. 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Aset Desa dan Bimbingan Teknis Sipades 2.0 yang diikuti oleh Kepala Pemerintahan Kecamatan, Kepala Desa, Operator Desa, serta Kepala Urusan Tata Usaha. Sosialisasi ini telah dilaksanakan selama 3 hari.
Pada hari ketiga ini dilaksanakan di dua kecamatan yang dibagi menjadi dua sesi. sesi pertama (08.00-11.00) bertempat di Pendopo Sumberjambe dan pada sesi kedua (12.00-15.00) bertempat di Kecamatan Arjasa.
Sipades sendiri merupakan alat bantu Pemerintah Desa dalam pengadministrasian dan inventarisir Aset Desa berupa barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban belanja anggaran pendapatan dan belanja Desa atau perolehan lainnya yang sah, yang telah diatur dalam Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pada Pasal 116 (4) UU 6/2014 disebutkan bahwa Desa paling lama 2 tahun sejak Undang-Undang berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/kota bersama Pemerintah Desa melakukan Inventarisasi Aset Desa.
Untuk merealisasikan undang-undang tersebut, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember menjalin kerjasama dengan pihak Universitas Muhammadiyah Jember untuk membimbing pengguna dalam mengakses Sipades 2.0 dan dapat memperlancar inventarisasi Aset Desa.
Selain itu, dengan adanya pembekalan ini diharapkan dapat berkurangnya kesulitan dari pengguna dalam mengakses serta menggunakan website Sipades 2.0
Pengajuan pertanyaan atau aduan Klik Disini