Sebagai pilot proyek di Kabupaten Jember, Desa Balunglor Kecamatan Balung terpilih menjadi desa yang pertama kali melaksanakan Penetapan dan Penegasan Batas Desa secara Partisipatif di Kabupaten Jember.
Sebelum proses penetapan dan penegasan batas di Jawa Timur yang harus tuntas pada tahun 2023, pada hari ini, Selasa tanggal 16 Agustus 2022 telah dilaksanakan Bimbingan teknis Pemetaan Sosial Desa sebagai Implementasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa sesuai dengan Permendagri 45 Tahun 2016. Acara dilaksanakan di Balai Desa Balunglor Kecamatan Balung.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh
1. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Jember, Drs.Nunung Agus Andriyanto.M.Pd .
2. TA P3MD Kab Jember
3. JKPP ( Jaringan Kerja Pemetaan Partisipasi Nasional )
4. Pemerintahan Desa Balunglor
5. Tim Pemetaan tingkat desa sebanyak 18 orang yang terdiri dari Perangkat Desa, Kasun RT- RW dan Tokoh Masyarakat.

Diharapkan dengan adanya Bimbingan Teknis Pemetaan Sosial Desa sebagai Implementasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa sesuai dengan Permendagri 45 Tahun 2016 dapat menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Pengajuan pertanyaan atau aduan Klik Disini