Dana Desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Kedua pertimbangan tersebut guna melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (1) PP 22 tahun 2015 tentang perubahan atas PP 60 tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan PP 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PP 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dasar hukum Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 : Berikut ini beberapa prioritas penggunaan dana desa berdasarkan apa yang diatur dalam Permendes 13 tahun 2020:
1. SDGs DESA Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi desa di masa depan. Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs desa sebagai berikut :
2. Desa ekonomi tumbuh merata 3. Desa peduli kesehatan 4. Desa peduli lingkungan 5. Desa peduli pendidikan 6. Desa ramah perempuan 7. Desa berjejaring Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa. 10 (sepuluh) SGDs desa tersebut adalah : Prioritas penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa meliputi : Prioritas penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional
sesuai kewenangan desa meliputi:
1. Pendataan Desa Prioritas penggunaan dana desa untuk adaptasi kebiasaan baru
Desa meliputi:
1. Desa Aman COVID-19 a. Agenda aksi desa aman COVID-19 diantaranya : b. Transformasi relawan Desa lawan COVID-19 menjadi relawan Desa Aman COVID-19 dengan struktur sebagai berikut : Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diprioritaskan untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, maka pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa dan/atau tempat ibadah tidak diperbolehkan.
1. Keterbukaan informasi pembangunan desa desa menginformasikan secara terbuka kepada masyarakat Desa hal-hal sebagai berikut : 2. Musyawarah dusun/kelompok 3. Musyawarah Desa Penetapan prioritas penggunaan dana desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa. Masyarakat desa wajib mengawal usulan prioritas penggunaan dana desa agar dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa. Berita acara musyawarah desa menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.
A. Publikasi Prioritas penggunaan dana desa wajib dipublikasikan oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat desa. Sarana publikasi prioritas penggunaan dana desa dapat dilakukan melalui : Untuk lebih lengkapnya mengenai isi dari Permendesa PDTT 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021. Silahkan download melalui link dibawah ini. Dokumen Lampiran :
Permendesa PDTT 13 Tahun 2020
|
|
|
|
|
diposting pukul 12.23 WIB |
|
|
|
dilihat 3046 kali |
|
|