Berita

Beranda Berita

Gambar BUMDES KARYA MANDIRI DESA BALUNG KULON, MASUK NOMINASI 6 BESAR BUMDES BERPRESTASI SE-JATIM

BUMDES KARYA MANDIRI DESA BALUNG KULON, MASUK NOMINASI 6 BESAR BUMDES BERPRESTASI SE-JATIM

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah salah satu usaha ekonomi desa yang berusaha dikembangkan secara masif, keberhasilan BUMDES dalam mengembangkan usahanya dapat berdampak pada daya ungkit ekonomi desa, untuk itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jatim melakukan penilaian atas usaha BUMDes Se-Jawa Timur, dari hasil penilaian tersebut BUMDes Karya Mandiri Desa Balung Kulon masuk dalam nominasi 6 besar BUMDes berprestasi Se-Jatim. Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember Adi Wijaya menyatakan bahwa Prestasi BUMDes Karya Mandiri Balung Kulon menjadi kebanggaan bagi Kabupaten Jember dan menjadi motivasi bagi BUMDes yang lainnya untuk mengembangkan usahanya menjadi lebih baik.
Tri Widagdo selaku Direktur BUMDes Karya Mandiri Desa Balung Kulon menjelaskan usaha yang dikembangkan berupa 2 unit usaha yaitu usaha pengelolaan sampah dan kerajinan kayu bahkan produk yang dihasilkan sebagian telah diekspor bahkan sampai ke China. Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Desa Dispemasdes Jatim Endah Binawati yang hadir dalam kunjungan lapang ke Desa Balung Kulon pada Jumat, 20 Agustus 2021. Kegiatan tersebut dalam rangka penilaian Desa Kreatif melalui Banda Usaha Milik Desa (BUMDes), menurutnya BUMDes di Balung Kulon telah berhasil menggandeng perguruan tinggi serta memanfaatkan teknologi informasi serta terdapat beberapa aspek yang dinilai di antaranya aspek kelembagaan, pengelolaan usaha, aspek keuangan, kemitraan, dampak dan aspek pembinaan dan pembinaan dan pertanggung jawaban.
diposting pukul 12.49 WIB
dilihat 3875 kali
20
Agustus 2021
Gambar TES TULIS BAKAL CALON KEPALA DESA DALAM RANGKA PELAKSANAAN TAHAPAN PILKADES 2021

TES TULIS BAKAL CALON KEPALA DESA DALAM RANGKA PELAKSANAAN TAHAPAN PILKADES 2021

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember pada hari kamis, tanggal 19 Agustus 2021 melaksanakan tes tulis bagi 80 bakal calon lepala desa (bacakades) dari 10 desa (8 Kecamatan) se-Kabupaten Jember yang melaksanakan Pilkades pada tahun 2021. Pelaksanaan tes tulis bagi Cakades tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu di Kabupaten Jember Pasal  27 Ayat (1) yang berbunyi "bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, untuk 10 desa tersebut harus dilaksanakan tes tulis bagi Bacakades karena jumlahnya yang lebih dari 5 orang. Yang menarik adalah peserta dari beberapa latar belakang profesi antara lain wiraswasta, perangkat desa, perawat, petani, guru, Ibu rumah tangga dan profesi lainnya.
Pengambilan naskah tes tulis dan kunci jawaban ini dilaksanakan serta disaksikan langsung dari unsur Polres, Panitia Pilkades tingkat desa, Bakesbangpol, dan Dinas PMD Kabupaten Jember. Bertempat di Aula PB Sudirman Pemkab Jember, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam 3 sesi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Tes tulis untuk bacakades tersebut dimulai pukul 08.00 WIB dan dibuka oleh Bapak Dr. H. Syafii, M.Si selaku Asisten 1 yang membidangi Pemerintahan dan Kesra, kemudian dilanjut sesi sesi pertama tes tulis dan dilanjutkan sesi kedua dan ketiga. Hasilnya diakhiri penyerahan Berita Acara Hasil tes tulis kepada masing-masing panitia desa yang nantinya akan diumumkan kepada peserta tes tulis.
diposting pukul 12.49 WIB
dilihat 4776 kali
19
Agustus 2021
Gambar UPDATES PENDATAAN SDG'S DESA TA. 2021 DI KABUPATEN JEMBER YANG DIHIMPUM DP3MD (PER 26 JULI 2021)

UPDATES PENDATAAN SDG'S DESA TA. 2021 DI KABUPATEN JEMBER YANG DIHIMPUM DP3MD (PER 26 JULI 2021)

Ada 5 kecamatan yang telah tuntas menggelar MUSDES INSIDENTAL/ KHUSUS PENETAPAN HASIL PENDATAAN SDGs DESA Tahun Anggaran 2021 yaitu: 1. Kecamatan Kencong 2. Kecamatan Balung 3. Kecamatan Panti 4. Kecamatan Ajung 5. Kecamatan Mumbulsari

Sebaran jumlah penduduk Desa yang telah didata dan ditetapkan oleh Pemerintah Desa melalui MUSDES INSIDENTAL/ KHUSUS PENETAPAN HASIL PENDATAAN SDGs DESA Tahun Anggaran 2021 Sumber: DP3MD Akhmad Fourzan Arif
diposting pukul 12.49 WIB
dilihat 1947 kali
26
Juli 2021
Gambar PENYELESAIAN PERMASALAHAN TAHAPAN PILKADES 2021 DI DESA PASEBAN KECAMATAN KENCONG

PENYELESAIAN PERMASALAHAN TAHAPAN PILKADES 2021 DI DESA PASEBAN KECAMATAN KENCONG

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabuptaen Jember sebagai leading sektor dalam Tata laksana pemerintahan desa khususnya dalam pelaksanaan Pilkades, merasa perlu melakukan pembinaan dan fasilitator dalam setiap permasalahan-permasalahan desa. Tujuan kehadiran dinas adalah untuk memediasi pihak-pihak yang bersengketa agar tidak berdampak lebih luas dan diusahakan tercapai upaya-upaya damai dalam penyelesaian permasalahan. Bidang Pemerintahan Dinas PMD Kabupaten Jember pada tanggal l9 Juli 2021, turun ke Desa Paseban Kecamatan Kencong terkait penanganan dini dengan dugaan adanya  perselisihan dari bakal calon kades yang diduga tidak memenuhi persyaratan dalam pendaftaran, namun demikian setelah dilakukan pendekatan kekeluargaan dengan musyawarah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, dicapai kesepakatan bahwa permasalahan dugaan salah seorang bakal calon kades yang diduga tidak memenuhi syarat dapat melanjutkan proses tahapan berikutnya. Pertemuantersebut dihadiri  Muspika setempat, Kadis PMD Kab. Jember dan 2 orang bakal calon Kades. Semua pihak sepakat untuk tetap melaksanakan pilkades secara damai di Desa Paseban tanpa terjadi perselisihan. Kedua bakal calon kades yang hadir menandatangani berita acara kesepakatan bersama.
diposting pukul 12.49 WIB
dilihat 2248 kali
19
Juli 2021
Gambar BUPATI JEMBER TUNDA TAHAPAN PILKADES TA 2021 DI 59 DESA SE-KABUPATEN JEMBER

BUPATI JEMBER TUNDA TAHAPAN PILKADES TA 2021 DI 59 DESA SE-KABUPATEN JEMBER

Keputusan Bupati Jember menunda pelaksanaan tahapan Pilkades tahun 2021 yang akan dilaksanakan di 59 Desa se-Kabupaten Jember dalam rangka tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 141/3170/BPD tanggal 5 Juli 2021 perihal penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan pemilihan antar waktu se-Jawa dan Bali. Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa tahun 2021 di 59 Desa se-Kabupaten Jember tersebut direncanakan akan memasuki tahapan tes tulis bagi bakal calon kepala desa yang akan diikuti sebanyak 86 bakal calon Kepala Desa dari 11 desa di Jember pada tanggal 15 Juli 2021.  Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang melarang Pemerintah Daerah melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Surat edaran Mendagri memuat beberapa point himbauan, diantaranya agar selama pelaksanaan PPKM Darurat, tahapan pemilihan Kepada Desa ditunda, baik Pilkades serentak maupun Pilkades yang digelar antar waktu (berjenjang) yang berpotensi menimbulkan kerumunan.  Surat Edaran Kemendagri menjelaskan bahwa Kepala Daerah, baik Bupati maupun Walikota yang memaksa menggelar sebuah acara yang menimbulkan kerumunan saat pelaksanaan PPKM Darurat, maka akan menerima sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 hingga Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka mematuhi himbauan tersebut Bupati Jember merespon dengan mengambil langkah sigap menunda pelaksanaan tahapan pilkades untuk sementara waktu sambil menunggu berakhirnya pelaksanaan PPKM.
diposting pukul 12.49 WIB
dilihat 1695 kali
07
Juli 2021
Gambar PEMKAB JEMBER DAN BPJS TK MENANDATANGANI MOU TERKAIT KEPESERTAAN KETUA RT/RW SE-KAB. JEMBER DALAM PROGRAM JAMSOSTEK.

PEMKAB JEMBER DAN BPJS TK MENANDATANGANI MOU TERKAIT KEPESERTAAN KETUA RT/RW SE-KAB. JEMBER DALAM PROGRAM JAMSOSTEK.

Pemkab Jember melakukan penandatanganan MOU dengan BPJS Ketenagakerjaan Jember dalam rangka kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan khususnya Ketua RT/RW se-Kabupaten Jember di Pendopo Wahyawibawagraha, pada hari Kamis tanggal 01 Juli 2021. Bupati Hendy Siswanto menghadiri acara tersebut didampingi Wabup Gus. Firjaun, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember R. Edy Suryono, Mirfano yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah, Adi Wijaya, S.STP. M.Si selaku Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beserta Kepala OPD terkait lainnya. 


Melalui MOU ini Pemkab Jember mengikutsertakan ketua RT/RW se-Kabupaten Jember dengan jumlah  15.000 lebih. Hal ini sebagai bagian dari kepedualian Pemkab memikirkan hak khususnya untuk ASN sampai RT, RW yang menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Jember. Bupati Jember berharap, kedepan seluruh OPD, staf honorer, semuanya akan kita berikan BPJS  Ketenagakerjaan dengan melihat kemampuan keuangan daerah, secara bertahap.
diposting pukul 12.42 WIB
dilihat 1907 kali
01
Juli 2021
Gambar MENTERI DESA DAN PDTT( ABDUL HALIM ISKANDAR) APRESIASI PENDATAAN SDG'S DESA DI KABUPATEN JEMBER

MENTERI DESA DAN PDTT( ABDUL HALIM ISKANDAR) APRESIASI PENDATAAN SDG'S DESA DI KABUPATEN JEMBER

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab dipanggil Gus Menteri mengapresiasi proses pendataan SDG's Desa yang dilakukan di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Menteri Halim Iskandar yakin bahwa pendataan SDG's akan mendukung pemetaan desa sesuai dengan masalah dan potensinya. Menurut beliau, pendataan SDG's di Kabupaten Jember sudah jalan baik dan berharap agar segera dirampungkan sehingga data yang berbasis SDG's desa bisa memetakan mana kelompok desa yang butuh intervensi disamping pemanfaatan maksimal dana desa. Pendataan SDGs Desa sedang dilakukan seluruh desa di Indonesia, diharapkan berakhir pada bulan Agustus 2021. Data yang didapatkan dari desa tersebut akan dijadikan pedoman untuk menemukan masalah dan potensi dalam pembangunan desa. Lebih lanjut Bapak Menteri Desa dan PDTT berharap Bupati Jember, Hendy Siswanto akan terus mengawal pemanfaatan dana desa sebagaimana mestinya agar searah dan seiring dengan setrategi pembangunan nasional dan strategi pembangunan kabupaten Jember. Data menjadi kunci utama dalam perencanaan dan pembangunan. Oleh karenanya hal tersebut menjadi sangat penting dan harus dikawal oleh semua pihak. Kunci pendampingan terhadap Desa adalah data, ketika data sudah lengkap dan pengambil kebijakan (Kepala Daerah) mengetahui mengenai data yang tersaji secara valid, misalnya peta kemiskinan tertinggi dimana, bagaimana cara yang tepat untuk dilakukan, potensi pertumbuhan ekonomi yang bagus dimana, dana desa dioptimalkan dan didampingi APBD pasti akan maksimal.
diposting pukul 12.31 WIB
dilihat 2033 kali
26
Juni 2021
Gambar UPAYA KETUA PKK JEMBER TURUNKAN AKI, AKB, AKBAL DAN STUNTING

UPAYA KETUA PKK JEMBER TURUNKAN AKI, AKB, AKBAL DAN STUNTING

Kehadiran ibu Bupati Hendy Siswanto tersebut dalam rangka untuk membicarakan langsung dengan sejumlah pihak desa untuk mengupayakan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB), Angka Kematian Balita (AKBAL) dan Stunting yang masih tinggi. "Kami mengajak petugas dari beberapa Rumah sakit Daerah (RSD) dan Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) Se-Kecamatan Jenggawah," kata ketua TP PKM yang akrab di sapa Bu Rini dalam sambutannya, di depan semua kader PKK Jenggawah Senin (14/6/2021). Bu Rini juga kunjungi Posyandu Apel 73, guna penggalangan asi eksklusif, penjaringan ibu hamil KEK, peningkatan kapasitas Kader posyandu, penanganan gizi buruk, dan sistem rujukan tingkat lanjut. "Acara ini upaya perangi Stunting. Mengingat begitu penting gizi bagi kaum ibu dan balita," jelasnya. Kades Jatisari, Drs. haris Tursina, MPD mengatakan, problem stuting itu sangat komplek, tidak hanya masalah gizi, tetapi banyak faktor yang mempengaruhi. Oleh karena itu perlu adanya konvergensi dari semua OPD di tiap tingkatan, dari pusat sampai desa. "Nah, di desa Jatisari semua kader posyandu sudah dapat insentif tambahan, berupa materiil dan peningkatan kapasitas kader dari dana desa (DD) melalui Rumah Desa Sehat dan KPM Desa, guna pencegahan Stunting di tingkat desa, diharapkan lebih dari sebelumnya." Tandasnya
diposting pukul 12.28 WIB
dilihat 2515 kali
14
Juni 2021
Gambar DPMD KABUPATEN JEMBER MELAKSANAKAN VERIFIKASI RAB PANITIA PILKADES 2021

DPMD KABUPATEN JEMBER MELAKSANAKAN VERIFIKASI RAB PANITIA PILKADES 2021

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa tahun 2021 akan dilaksanakan di 59 desa se-Kabupaten Jember pada tanggal 30 Agustus 2021, dalam rangka mewujudkan Pilkades yang transparan dan akuntabel khususnya dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) pelaksanaan pilkades, DPMD Kabupaten Jember melakukan verifikasi atas rencana anggaran biaya panitia Pilkades di 59 (lima puluh semibilan) desa, verifikasi tersebut diampu oleh Bidang Pemerintahan Desa dan dilaksanakan secara bertahap selama tiga hari dimulai senin tanggal 21 sampai dengan Rabu, 23 Juni 2021 bertempat di Aula Dinas PMD Kabupaten Jember.
diposting pukul 14.37 WIB
dilihat 2212 kali
31
Maret 2021
Gambar WAJAH BARU DESA KEMIRI SETELAH 15 TAHUN PASCA BANJIR BANDANG

WAJAH BARU DESA KEMIRI SETELAH 15 TAHUN PASCA BANJIR BANDANG

Desa Kemiri, Kabupaten Jember pada 2006 sempat diterjang banjir bandang yang cukup parah. Peristiwa itu tidak hanya berdampak pada pemukiman penduduk, namun juga perekonomian masyarakat yang mayoritas petani. Pasca 15 tahun peristiwa itu berlalu, berkat keteguhan dan semangat pemerintah serta dukungan banyak pihak, kondisi desa Kemiri berangsur pulih dan berubah menjadi desa wisata.

Pada Rabu (31/3/2021) sore, Bupati Jember, Hendy Siswanto  meresmikan Desa Wisata Kemiri. Peresmian itu ditandai secara simbolis lewat pelepasan burung merpati, didampingi Muspika Kecamatan Panti dan Tim Pengelola Desa Wisata Kemiri. Ketua Tim Pengelola Desa Wisata Kemiri, Farhan Aziz mengatakan, peresmian Desa Wisata Kemiri ini juga dibarengi dengan peresmian Jember Coffee Center (JCC). Saat bercerita tentang konsep yang diusung Desa Wisata Kemiri, ia menjelaskan bahwa konsepnya adalah community based tourism. Sehingga nantinya akan melibatkan banyak UMKM untuk bekerjasama. Banyak hal yang ditawarkan dalam Desa Wisata Kemiri ini. Mulai dari sport tourism, wisata edukasi, hingga kuliner khas Desa Kemiri. Farhan memproyeksikan Desa Wisata Kemiri bisa menjadi role model untuk membangkitkan dunia pariwisata di Jember. Ia juga berharap dengan mengusung konsep berbasis partisipasi masyarakat, jalannya desa wisata ini bisa berkelanjutan. Jika nantinya ada desa wisata lain di Jember,  maka pihaknya tidak akan menganggap sebagai pesaing, melainkan digandeng menjadi mitra. Karena ia menilai hal itu menunjukkan akselerasi pertumbuhan sektor wisata di Jember. K Radio

diposting pukul 14.37 WIB
dilihat 2752 kali
12
Maret 2021
Gambar PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021

Dana Desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Kedua pertimbangan tersebut guna melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (1) PP 22 tahun 2015 tentang perubahan atas PP 60 tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan PP 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PP 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).   Dasar hukum Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 :   Berikut ini beberapa prioritas penggunaan dana desa berdasarkan apa yang diatur dalam Permendes 13 tahun 2020: 1. SDGs DESA Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi desa di masa depan. Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs desa sebagai berikut : 2. Desa ekonomi tumbuh merata  3. Desa peduli kesehatan 4. Desa peduli lingkungan 5. Desa peduli pendidikan 6. Desa ramah perempuan 7. Desa berjejaring   Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa. 10 (sepuluh) SGDs desa tersebut adalah :   Prioritas penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa meliputi :   Prioritas penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional
sesuai kewenangan desa meliputi: 1. Pendataan Desa   Prioritas penggunaan dana desa untuk adaptasi kebiasaan baru
Desa meliputi: 1. Desa Aman COVID-19 a. Agenda aksi desa aman COVID-19 diantaranya : b. Transformasi relawan Desa lawan COVID-19 menjadi relawan Desa Aman COVID-19 dengan struktur sebagai berikut :               Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diprioritaskan untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, maka pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa dan/atau tempat ibadah tidak diperbolehkan.   1. Keterbukaan informasi pembangunan desa desa menginformasikan secara terbuka kepada masyarakat Desa hal-hal sebagai berikut :    2. Musyawarah dusun/kelompok    3.    Musyawarah Desa Penetapan prioritas penggunaan dana desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa.  Masyarakat desa wajib mengawal usulan prioritas penggunaan dana desa agar dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa.  Berita acara musyawarah desa menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.     A. Publikasi  Prioritas penggunaan dana desa wajib dipublikasikan oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat desa. Sarana publikasi prioritas penggunaan dana desa dapat dilakukan melalui :  Untuk lebih lengkapnya mengenai isi dari Permendesa PDTT 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021. Silahkan download melalui link dibawah ini.   Dokumen Lampiran : Permendesa PDTT 13 Tahun 2020
diposting pukul 12.23 WIB
dilihat 3046 kali
12
Maret 2021
Gambar BUPATI JEMBER HENDY: DPMD BUAT PROGRAM SEJAHTERAKAN MASYARAKAT DESA SEGARIS DENGAN PROVINSI DAN PUSAT

BUPATI JEMBER HENDY: DPMD BUAT PROGRAM SEJAHTERAKAN MASYARAKAT DESA SEGARIS DENGAN PROVINSI DAN PUSAT

Bertempat di Pendopo Wahyawibawagraha, Bupati Hendy Siswanto menerima pemaparan Operasi Perangkat Daerah (OPD) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kemarin, Minggu (25/04/2021). Kepada Bupati Hendy, DPMD menyampaikan program-program kerja yang akan dilakukan dalam kurun waktu setahun ke depan. Bupati Hendy Siswanto sendiri menyampaikan agar seluruh personal di DPMD selalu berpijak pada program-program pemajuan masyarakat yang digulirkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Sehingga program yang dirancang oleh DPMD akan segaris lurus dengan pemerintah di lingkup yang lebih luas. Diminta Bupati Hendy Siswanto lagi agar program-program DPMD untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dirancang seteliti, seefektif dan seefisien mungkin. Ini sejatinya dibuat untuk memberi hak-hak masyarakat yang ada di 226 desa dan 22 kelurahan di Kabupaten Jember. Sekali lagi, di samping membuat program-program dari DPMD Jember sendiri, juga berpatok pada program kegiatan dan kebijakan di Pemprov dan Pusat sehingga Jember ada di jalur yang tepat (on the track). Yang digarisbawahi lagi oleh Bupati Hendy Siswanto adalah kesiapan dan kesiagaan tiap desa dan kelurahan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana. Tidak hanya tanggap terhadap terjadinya bencana alam, tetapi juga di masa COVID-19 yang belum usai saat ini. DPMD wajib mengawal kesiapsiagaan warga desa dan kelurahan untuk proaktif menjaga kemaslahatan diri dan keluarga dengan ikut tanggap bencana. Jajaran di DPMD seluruhnya, tambah Bupati Hendy Siswanto, juga memperhatikan agenda dalam waktu relatif dekat ini terkait pemilihan kepala desa (Pilkades). Diharapkan, Pilkades ini berjalan secara transparan, dan bisa mewujud untuk membangun kehidupan yang sejahtera untuk masyarakat di desa dan kelurahan. Yang tidak dilupakan, tandas Bupati tentang tugas DPMD ke depan, adalah menyukseskan pelaksanaan program pembangunan Desa Pintar (smart village) maupun program-program lain yang intinya untuk menyejahterakan seluruh masyarakat Jember, tanpa kecuali.
diposting pukul 13.09 WIB
dilihat 3567 kali
25
April 2020
Menampilkan data ke 97 sampai 108 dari 108 data

tentang kami

Website Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember
menyajikan informasi seputar program pembangunan kawasan perdesaan dan pemberdayaan masyarakat.
Saran dan kritik untuk pengembangan website bisa Anda sampaikan lewat menu portal aduan.
Copyright © 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember
Login