artikel

Beranda artikel

Gambar Menjadi Warga Aktif dalam Perencanaan dan Pembangunan Desa Partisipatif

Menjadi Warga Aktif dalam Perencanaan dan Pembangunan Desa Partisipatif


Mengenal Perencanaan dan Penganggaran Desa
Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait, tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa ini berlandaskan pada UU Desa nomor 6 tahun 2014 yang diterjemahkan lebih lanjut dalam PP 43 tahun 2014. Lebih lanjut secara teknis, perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan dapat dilihat dalam Permendagri 114/2014 tentang pedoman pembangunan desa dan Permendagri 113/2014 tentang pengelolaan keuangan desa. Manfaat Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Penganggaran Desa

diposting pukul 10.51 WIB
dilihat 1891 kali
22
Januari 2024
Gambar Strategi Menghadapi Tantangan dalam Perencanaan Pemerintahan Desa untuk Mewujudkan Pembangunan yang Berkelanjutan

Strategi Menghadapi Tantangan dalam Perencanaan Pemerintahan Desa untuk Mewujudkan Pembangunan yang Berkelanjutan

Perencanaan pemerintahan desa memiliki tantangan-tantangan khusus yang perlu dihadapi agar dapat berjalan dengan efektif. Dalam artikel ini, akan dibahas tantangan-tantangan tersebut dan strategi-strategi yang dapat digunakan untuk mengatasi mereka guna memastikan perencanaan pemerintahan desa yang sukses.

Perencanaan pemerintahan desa merupakan proses yang kompleks dan melibatkan berbagai aspek. Namun, ada tantangan-tantangan khusus yang harus dihadapi untuk mencapai perencanaan yang efektif dan berkelanjutan. Perencanaan pemerintahan desa memiliki tantangan-tantangan unik yang harus diatasi agar dapat mencapai efektivitas. Dengan mengimplementasikan strategi-strategi yang tepat, pemerintah desa dapat mengatasi tantangan-tantangan tersebut. Mengelola sumber daya dengan bijaksana, meningkatkan partisipasi masyarakat, membangun kemitraan dan kolaborasi, serta penguatan kapasitas merupakan langkah strategis dalam perencanaan pemerintahan desa yang efektif. Dalam menghadapi keterbatasan sumber daya, pemerintah desa dapat melakukan pengelolaan yang efektif dengan melakukan pemetaan dan prioritisasi pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini, penggunaan teknologi informasi seperti sistem manajemen data dan aplikasi keuangan dapat membantu dalam pengelolaan anggaran secara transparan dan efisien. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, pemerintah desa dapat mengadakan pertemuan rutin, forum diskusi, atau melibatkan masyarakat dalam penyusunan rencana pembangunan desa. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi seperti media sosial, platform online, atau aplikasi mobile dapat mempermudah komunikasi dan interaksi antara pemerintah desa dan masyarakat. Kolaborasi dengan pemerintah lain, organisasi non-pemerintah, dan sektor swasta juga penting dalam mengatasi keterbatasan sumber daya. Pemerintah desa dapat menjalin kemitraan untuk mendapatkan dukungan teknis, sumber daya tambahan, atau bantuan keuangan. Teknologi informasi juga dapat digunakan sebagai sarana komunikasi dan koordinasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam perencanaan pemerintahan desa. Penguatan kapasitas pemerintah desa dan masyarakat juga menjadi strategi penting dalam menghadapi tantangan perencanaan pemerintahan desa. Pelatihan, pendidikan, dan program pengembangan keterampilan dapat meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam menyusun perencanaan yang berkualitas. Pemerintah desa juga dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui pelatihan dan penyuluhan agar masyarakat dapat lebih terlibat dalam proses perencanaan dan pembangunan desa. Dalam kesimpulan, dengan mengatasi tantangan-tantangan yang ada melalui strategi-strategi yang tepat, perencanaan pemerintahan desa dapat menjadi lebih efektif dan berkelanjutan. Penggunaan teknologi informasi k1togel juga dapat memperkuat implementasi strategi tersebut, meningkatkan efisiensi, partisipasi, dan hasil perencanaan pemerintahan desa yang lebih baik.

diposting pukul 10.38 WIB
dilihat 5271 kali
22
Januari 2024
Gambar Tahapan Penyusunan dan Pedoman APBDes

Tahapan Penyusunan dan Pedoman APBDes

Penyusunan dan Pedoman APBDes

APBDes adalah rencana keuangan tahunan sebuah desa yang diatur dalam bentuk peraturan Desa. Proses penyusunannya melibatkan berbagai elemen desa dan mewakili kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan masyarakatnya. Berikut ini beberapa langkah dan pedoman dalam penyusunan APBDes: Perencanaan: Tahapan ini melibatkan pembahasan dan penetapan prioritas program dan kegiatan yang akan dijalankan pada tahun 2024. Pertemuan perangkat desa dan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) menjadi wadah utama dalam proses ini. Identifikasi dan Ekspektasi Pendapatan: Di tahapan ini, perlu diprediksi berapa pendapatan desa yang akan diterima pada tahun 2024. Pendapatan bisa berasal dari pajak dan retribusi desa, hasil usaha desa, Dana Desa, ADD (Alokasi Dana Desa), dan lain-lain. Penyusunan Kebijakan Anggaran: Penyusunan kebijakan anggaran mengacu pada hasil perencanaan dan ekspektasi pendapatan. Tujuannya adalah menghasilkan anggaran yang tepat sasaran dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Pembuatan Anggaran: Berdasarkan kebijakan yang telah disepakati, tahapan selanjutnya adalah pembuatan rancangan anggaran. Rancangan itu nantinya akan dibahas dan diajukan dalam forum Musdes (Musyawarah Desa) untuk mendapatkan persetujuan. Penetapan APBDes: Jika rancangan anggaran telah disepakati dalam Musdes, maka selanjutnya adalah penetapan APBDes yang dijadikan dasar dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa pada tahun yang akan ditetapkan. Pelaksanaan dan Pengawasan APBDes: Setelah APBDes ditetapkan, proses selanjutnya adalah pelaksanaannya. Dalam tahapan ini, pengawasan berperan penting untuk memastikan bahwa penggunaan dan alokasi dana sesuai dengan apa yang telah direncanakan dan sesuai aturan. Beberapa pedoman yang perlu diperhatikan dalam penyusunan APBDes 2024: Dengan demikian, penyusunan dan pedoman APBDes 2024 seharusnya dapat mewujudkan desa yang mandiri, maju, adil, dan makmur. Selain itu, APBDes yang baik dipercaya dapat mendorong pembangunan desa yang lebih berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.

diposting pukul 03.18 WIB
dilihat 13969 kali
01
Desember 2023
Gambar Membangun Jaringan Kerjasama Antar Desa

Membangun Jaringan Kerjasama Antar Desa

Sebagai makhluk sosial manusia tidak dapat dipisahkan dari komunitasnya dan setiap orang di dunia ini tidak ada yang dapat berdiri sendiri melakukan segala aktivitas untuk memenuhi kebutuhannya, tanpa bantuan orang lain. Secara alamiah, manusia melakukan interaksi dengan lingkungannya, baik sesama manusia maupun dengan makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu, salah satu kunci sukses suatu kegiatan adalah sukses dalam kerja sama.

Kerja sama pada intinya menunjukkan adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih yang saling menguntungkan. Kerja sama merupakan aktivitas bersama dua orang atau lebih yang dilakukan secara terpadu yang diarahkan kepada suatu target atau tujuan tertentu. Sedangkan kerjasama desa adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antar desa atau desa dengan pihak ketiga untuk bersama-sama melakukan kegiatan usaha guna mencapai tujuan tertentu. Dari pengertian kerjasama di atas, maka ada beberapa aspek yang terkandung dalam kerja sama, yaitu: Sebagaimana diuraikan di atas bahwa salah satu aspek dari kerja sama adalah target atau tujuan yang akan di capai. Melihat hal ini, maka sudah jelas bahwa dengan adanya kerja sama diharapkan diperoleh manfaat dari pihak-pihak yang bekerja sama tersebut. Manfaat kerja sama dilihat dari target tersebut adalah baik bersifat finansial maupun nonfinansial. Adapun manfaat kerja sama sebagai berikut : Dalam rangka mencapai tujuan tertentu desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak-pihak lain. Di Kabupaten Grobogan kerjasama desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2009. Kerjasama antar desa dilakukan sesuai kewenangannya untuk kepentingan desa dan diatur dengan peraturan bersama yang dilakukan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat. Sedangkan kerjasama desa dengan pihak ketiga, ditetapkan dalam peraturan bersama setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat. Bentuk kerjasama desa antara lain : Sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa kerjasaman desa dilakukan sesuai kewenangannya oleh karena itu bidang Kerjasama Desa dengan Desa meliputi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Sedangkan Bidang Kerjasama dengan Pihak Ketiga meliputi : Untuk pelaksanaan kerjasama dapat dibentuk Badan Kerjasama yang terdiri dari unsur Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan tokoh masyarakat dari desa yang mengadakan Kerjasama. Badan Kerjasama tersebut bertugas menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaannya. Badan kerjasama dapat membentuk Sekretariat yang bertugas membantu pelaksanaan administrasi Badan Kerjasama. Penentuan Sekretariat Badan Kerjasama ditetapkan dengan Keputusan Badan kerjasama. Biaya pelaksanaan kerjasama antar desa dibebankan pada desa yang melakukan kerjasama dengan pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing kepala desa. Biaya pelaksanaan kerjasama desa dengan pihak ketiga disesuaikan dengan peraturan bersama antara kedua belah pihak dan pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan masing-masing. Dalam hal dibentuk Badan Kerjasama, maka pengelolaan keuangan, dipertanggungjawabkan oleh Badan Kerjasama kepada Kepala Desa masing-masing. Peran BPD dalam Kerjasama Desa antara lain adalah : Pada dasarnya belum ada desa yang dapat berdiri sendiri dalam memenuhi semua kebutuhan. Betapapun besarnya dana/pendapatan asli desa yang tersedia tidak semua kebutuhan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat tertangani. Oleh karena itu setiap desa memerlukan desa/pihak lain dalam memenuhi tugas/kewajiban desa. Dengan kesadaran ini, usaha-usaha kerjasama antar satu desa dengan desa lain/pihak ketiga perlu semakin digalakkan dengan harapan kelemahan dari satu desa dapat dilengkapi oleh pihak lain. Dengan demikian masing-masing pihak dapat memberi dan mendapatkan keuntungan dari pihak lain, dengan tujuan utama memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

diposting pukul 21.54 WIB
dilihat 4799 kali
28
November 2023
Gambar Kerjasama Antar-Desa Menurut UU Desa dan Peraturan Pelaksanaannya

Kerjasama Antar-Desa Menurut UU Desa dan Peraturan Pelaksanaannya

Berdasarkan Pasal  91 UU No. 6 tahun 2014, Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama antar-Desa sendiri meliputi:
  1. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;
  2. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa; dan/atau
  3. bidang keamanan dan ketertiban.

Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar-Desa.Kerja sama antar-Desa dilaksanakan oleh badan kerja sama antar-Desa yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa. Musyawarah antar-Desa sendiri membahas hal yang berkaitan dengan: Dalam melaksanakan pembangunan antar-Desa, badan kerja sama antar-Desa dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih. Selain kerjasama antar desa, Desa juga dapat mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kerja sama dengan pihak ketiga tersebut sebelumnya perlu dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa. Pelaksanaan kerja sama antar-Desa diatur dengan peraturan bersama kepala Desa. Sedangkan pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan perjanjian bersama. Peraturan bersama dan perjanjian bersama tersebut paling sedikit memuat: Badan kerja sama antar-Desa terdiri atas Pemerintah Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, lembaga Desa lainnya, dan tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender. Adapun susunan organisasi, tata kerja, dan pembentukan badan kerja sama ditetapkan dengan peraturan bersama kepala Desa. Secara organisasi, badan kerja sama bertanggung jawab kepada kepala Desa. Perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa harus dimusyawarahkan dengan menyertakan para pihak yang terikat dalam kerja sama Desa. Kerja sama Desa dapat berakhir apabila: Setiap perselisihan yang timbul dalam kerja sama Desa diselesaikan secara musyawarah serta dilandasi semangat kekeluargaan. Apabila terjadi perselisihan kerja sama Desa dalam satu wilayah kecamatan, penyelesaiannya difasilitasi dan diselesaikan oleh camat. Apabila terjadi perselisihan kerja sama Desa dalam wilayah kecamatan yang berbeda pada satu kabupaten/kota difasilitasi dan diselesaikan oleh bupati/walikota. Penyelesaian perselisihan tersebut bersifat final dan ditetapkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak dan pejabat yang memfasilitasi penyelesaian perselisihan. Sementara pada perselisihan dengan pihak ketiga yang tidak dapat terselesaikan setelah dilakukan fasilitasi sesuai peraturan perundang-undangan, dilakukan penyelesaian melalui proses hukum.

diposting pukul 21.19 WIB
dilihat 21539 kali
28
November 2023
Gambar Pendaftaran Badan Hukum Bumdesa/Bumdesma

Pendaftaran Badan Hukum Bumdesa/Bumdesma

Terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah membawa implikasi pada status BUMDES. Badan Usaha Milik Desa harus berbadan Hukum. Dalam Pasal 117 UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa BUMDes perlu dijadikan Badan Hukum.

Untuk merespon itu, maka pemerintah menerbitkan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUMDes dan BUM Desa Bersama.

Melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3/2021, dibuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum. Selain itu dilakukan pendataan jenis usaha, omset, nilai asset serta kondisi objektif BUM Desa melalui Sistem Informasi Desa (SID).

Dari data yang disampaikan oleh Kemendesa PDDT, per September 2022, total jumlah BUMDES baik itu yang sudah berbadan hukum atau belum, di Indonesia ada sekitar 48.640 BUMDES. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28.811 BUMDES sudah terverifikasi namanya di dashboard Pendaftaran Badan Hukum BUMDES milik Kementerian Desa.

Masih Dari data tersebut, hingga September 2022, ada sebanyak 833 BUMDES baru yang mengajukan pendaftaran Badan Hukum. Dari keseluruhan BUMDES yang mengajukan status ber Badan Hukum, hingga September 2022, sebanyak 5.633 BUMDES diminta untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan.

Hingga kini, total keseluruhan BUMDES yang sudah ber Badan Hukum sebanyak 10.227 BUMDES. Itu bermakna, masih ada sekitar 5 persen yang sudah berbadan hukum dari total keseluruhan jumlah BUMDES yang harus berbadan Hukum. Tentu capaian tersebut jauh dari kata menggembirakan. 

Berdasarkan beberapa pengalaman Sambang Desa ketika berinteraksi dengan beberapa pengelola BUMDES. Ditemukan bahwa, walaupun proses Pengajuan Pendaftaran Badan Hukum bagi BUMDES sangat mudah, Hal tersebut bukan tanpa tantangan. Apalagi jika dihadapkan pada kondisi SDM pengelola BUMDES yang terbatas, baik itu dari sisi kapasitas maupun kapabilitasnya. Tentu sangat merepotkan bagi pengurus BUMDES.

Kendala utama yang sering dihadapi oleh pengelola, ketika melakukan proses Pendaftaran adalah kelengkapan dan kelayakan dokumen persyaratan Pendaftaran. Banyak sekali kelengkapan dan kelayakan dokumen persyaratan Pendaftaran kurang memenuhi standard yang telah ditetapkan kementerian untuk diproses lebih lanjut.

Untuk memudahkan hal tersebut, Sambang Desa akan mengurai permasalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan dan solusi untuk menyelesaikannya. Sehingga, masalah-masalah ini bisa diantisipasi oleh pengurus BUMDES.

Pendaftaran Badan Hukum BUMDES dapat dilakukan secara online melalui laman https://bumdes.kemendesa.go.id/. Ada tiga tahapan utama proses Pendaftaran Badan Hukum pada laman tersebut. Pertama, membuat akun terlebih dahulu. Selanjutnya melakukan Pendaftaran nama BUMDES. Terakhir, setelah nama BUMDES disetujui, maka pengurus BUMDES akan melakukan Pendaftaran Badan Hukum.

Sebelum melakukan Pendaftaran online pada laman, berikut hal-hal yang perlu disiapkan:
1. NAMA KEPALA DESA
2. NO HP KEPALA DESA
3. NIK KEPALA DESA
4. EMAIL KEPALA DESA
5. ALAMAT BUMDESA
6. KODE DESA
7. NAMA BUMDESA

Sementara, untuk proses pendaftaran badan Hukumnya, berikut hal-hal yang perlu dipersiapkan:

1. Berita Acara Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa
2. Peraturan Kepala Desa / Peraturan Bersama Kepala Desa
3. Anggaran Dasar BUM Desa / BUM Desa Bersama
4. Anggaran Rumah Tangga BUM Desa / BUM Desa Bersama
5. Program Kerja
6. Surat Kuasa Kuasa (bagi Bumdesa bersama)

Untuk format dokumennya, silahkan disesuaikan dengan format dokumen yang ada di dalam lampiran Permendesa Nomor 3/2021.

Namun, sebelum masuk pada Dua tahapan di atas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan, yaitu :

1. Kesiapan Pelaksanaan Musyawarah Desa
2. Draft Kegiatan Musyawarah Desa Penyesuaian/Pendirian BUM Desa (Format dokumen tersebut mengacu pada Lampiran Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021)
3. Koordinasi dan Konsultasi Kesiapan Pelaksanaan Musyawarah Desa, (Dinas PMD, TA, TA PED, PLD dan lainnya)
4. Tim Pokja Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa Bersama (bila diperlukan)

Pengurus BUMDES tidak bisa melakukan proses Pendaftaran jika tahapan tersebut tidak dilaksanakan. Khususnya pelaksanaan Musdes pembentukan BUMDEs.

Selanjutnya, untuk mengantisipasi terjadinya penolakan atau perbaikan dokumen ketika proses Pengajuan Badan Hukum, beberapa masalah berikut ini perlu diperhatikan dan dipahami secara seksama oleh pengurus BUMDES. Masalah-masalah ini sering menyebabkan terjadinya penolakan dan perbaikan dokumen persyaratan.

Daftar masalah-masalah berikut diambil dari hasil evaluasi terhadap dokumen persyaratan pendaftaran yang dilakukan oleh Tim dari Kemendesa. Berikut masalah-masalah tersebut:

1. PENDAFTARAN BADAN HUKUM 
a) Pelaksanaan Musdes
Pelaksanaan Musdes Penyesuaian / Pendirian BUM Desa sebelum tanggal persetujuan nama BUM Desa
b) Berita Acara Musdes
• Pengesahan BA Musdes sebelum tanggal persetujuan nama BUM Desa
• Tidak ada daftar hadir dan tanda tangan peserta musdes (hanya lembar BA)
• Kesepakatan Musdes (AD/ART/PROKER) 
c) Peraturan Desa 
• Penetapan Perdesa AD sebelum tanggal persetujuan nama BUM Desa
• Dokumen Perdes yang sebagi produk hukum tidak ditandatangai Kades dan Sekdes 
d) Anggaran Dasar 
• Belum mencantumkan Anggaran Dasar dalam Lampiran Perdes yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa
• Lampiran Perdes tentang AD belum memuat Jenis Usaha
• Besaran Modal Awal merupakan akumulasi penyertaan modal secara keseluruhan. (modal Awal + modal pengembangan)
• Tidak mencantumkan nama dan jumlah pelaksana operasional dan pengawas
• Terdapat pasal yang mengatur Pembubaran BUM Desa/ BUM Desa Bersama 
e) Anggaran Rumah Tangga
• Penetapan Perkades ART sebelum tanggal persetujuan nama BUM Desa
• tentang ART belum mencantumkan sistem dan besaran gaji pegawai (baik secara nilai atau persentase)
f) Program Kerja
• Tidak menjelaskan program kerja
• Besaran Modal Awal yang tercantum di Program Kerja (Profil) Berbeda dengan Aanggaran Dasar dan Sistim

Oleh sebab itu, maka harus dipastikan untuk:
1. Musdes Penyesuaian/Pendirian BUM Desa dilakukan setelah persetujuan Nama BUM Desa, termasuk penetapan dan pengesahan dokumen-dokumennya
2. Berita Acara minimal memuat Hari/Tanggal Pelaksanaan, Pimpinan Rapat, Notulensi, Daftar Hadir dan Tanda Tangan Peserta, Kesepakatan Musdes, BA tersebut ditandatangani Kades, BPD dan Perwakilan Masyarakat
3. Format dokumen kelengkapan persyaratan mengacu pada Lampiran Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021
4. Nama dan Jumlah Pelaksana Operasional dan Pengawas Harus di sebutkan pada Anggaran Dasar
5. Sistim dan Besaran Gaji Penasihat, Pelaksana Operasional dan Pengawas juga harus disebutkan
6. Sisitim dan Besaran Gaji Pegawai BUM Desa juga harus disebutkan
7. Hindari untuk mengganti-ganti Pasword (Akun dan email). Sesuaikan saja dengan Pendaftaran akun di awal.
8. Hindari untuk melakukan Permintaan Perubahan Nama BUM Desa (Ganti Kepala Desa)
9.Hindari untuk melakukan Upload Dokumen Yang sama secara berulang-ulang
diposting pukul 11.22 WIB
dilihat 51394 kali
27
Oktober 2023
Gambar Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah Desa harus menjadi prioritas pemerintah. Karena, "Jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa dan berpotensi terjadinya konflik antar warga desa".

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, didefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu  Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.

Tata Cara Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, bunyi Bab V pasal 9 Permendagri No 45 Tahun 2016, sebagai berikut:


(1). Penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa di darat berpedoman pada dokumen batas Desa berupa Peta Rupabumi, Topografi, Minuteplan, Staatsblad, Kesepakatan dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum.

(2). Penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa di wilayah laut berpedoman pada dokumen batas Desa berupa undang-undang Pembentukan Daerah, Peta Laut, Peta Lingkungan Laut Nasional dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum. 

(3). Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota.

(4) Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat titik koordinat batas Desa yang diuraikan dalam batang tubuh dan dituangkan di dalam peta batas dan daftar titik koordinat yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati/Walikota.

Jika terjadi Perselisihan Batas Desa. Begini cara penyelesaian perselisihan batas Desa. Untuk lebih lengkap silahkan dibaca di Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa.

Permendagri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, telah dicabut dan tidak lagi menjadi pedoman dalam Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Sumber : https://risehtunong.blogspot.co.id/2016/09/tata-cara-penetapan-penegasan-dan.html

diposting pukul 12.36 WIB
dilihat 3511 kali
19
Oktober 2023
Gambar Tugas dan Fungsi Kepala Dusun sesuai dengan Undang-undang Desa

Tugas dan Fungsi Kepala Dusun sesuai dengan Undang-undang Desa

Dalam Undang-undang Desa dan aturan turunanya yaitu Permendagri Nomor 84 tahun 2015, sudah dijelaskan detail tentang Tugas Kepala Dusun dan Fungsinya.

Dalam Sistem Pemerintahan Desa, Kepala Dusun merupakan unsur Perangkat Desa dan juga merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Untuk jumlah Kepala Dusun sendiri tiap Desanya, tentu beragam, karena menyesuaikan proporsi yang diatur di masing-masing Desa. Satu lagi, bahwa Kepala Dusun Juga mempunyai banyak sebutan lain dan menyesuaikan nama di masing-masing Daerah atau Kabupate/Kota. Berikut ini (secara ringkas/umum) Tugas Kepala Dusun dan Fungsinya : Itulah Tugas Kepala Dusun dan Fungsinya yang wajib di laksanakan. Untuk lebih detail dan lengkap, berikut ini uraian Tugas Kepala Dusun dan Fungsinya Sesuai Undang-undang Desa yang tertuang dalam Permendagri 

diposting pukul 07.54 WIB
dilihat 60296 kali
27
September 2023
Gambar Bolehkah Kepala Desa dan Perangkat Desa Terlibat Politik Praktis dan Kampanye Pemilu?

Bolehkah Kepala Desa dan Perangkat Desa Terlibat Politik Praktis dan Kampanye Pemilu?

1 . Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: 2. Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:   1 . UU No. 6 Tahun 2014: 2. UU No. 7 Tahun 2017 3. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015
diposting pukul 13.10 WIB
dilihat 11997 kali
22
Agustus 2023
Gambar Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024

Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024

Arah kebijakan dalam rancangan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2024 disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa pada kegiatan Workshop Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja Tahun 2024.

Semangat transformasi Desa

Desa sebagai subyek utama pembangunan dibagi menjadi 2 hal, yakni: Sesuai dengan Mandat/Arahan Presiden untuk Tahun 2024

diposting pukul 06.21 WIB
dilihat 2495 kali
01
Agustus 2023
Gambar PERPAJAKAN YANG BERKAITAN DENGAN PENGGUNAAN KEUANGAN DANA DESA

PERPAJAKAN YANG BERKAITAN DENGAN PENGGUNAAN KEUANGAN DANA DESA

          Desa mempunyai sumber pendapatan berupa pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten / kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten / kota, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga (UU No. 6 Tahun 2014). Sumber pendapatan desa tersebut secara keseluruhan digunakan untuk mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tangggung jawab desa. Dana tersebut digunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa yang mencakup penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Dengan demikian, pendapatan desa yang bersumber dari APBN juga digunakan untuk mendanai kewenangan tersebut.

            Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat melalui APBD kabupaten / kota. Dana desa harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat (PP No. 60 Tahun 2014). Seperti diketahui, desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa. Ini artinya dana desa akan digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas dan desa tersebut. Dengan tata kelola keuangan desa yang baik, maka akan terciptalah desa yang mandiri dan akhirnya akan mencapai pembangunan Indonesia yang lebih maksimal (Sujarweni, 2015).             Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa kepala desa, bendahara desa, beserta perangkat desa lainnya sebagai pelaksana teknis bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan desa. Dalam pengelolaan keuangan desa tersebut, bendahara desa bertugas dalam urusan penatausahaan. Artinya bahwa kepala desa dalam melaksanakan penatausahaan keuangan desa harus menetapkan bendahara desa. Penetapan bendahara desa harus dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran bersangkutan dan berdasarkan keputusan kepala desa. Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh kepala desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayar, dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa (Hamzah, 2015).             Bendahara desa adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa. Bendahara desa merupakan bagian dari pengelola teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD). PTPKD merupakan unsur perangkat desa yang membantu kepala desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Bendahara desa dijabat oleh staf urusan keuangan. Bendahara desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. Bendahara desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban. Laporan pertanggungjawaban tersebut disampaikan setiap bulan kepada kepala desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.             Berkaitan dengan adanya beberapa transaksi penggunaan dana desa yang ada di setiap wilayah desa, pemahaman tentang pajak harus lebih ditingkatkan seiring dengan adanya perkembangan transaksi ekonomi. Setiap transaksi ekonomi selalu dapat dikaitkan dengan aspek pengenaan pajak, baik yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun dilakukan oleh perangkat instansi pemerintah yang dananya bersumber dari APBN / APBD. Selain itu, adanya beberapa sumber dana yang berasal dari kabupaten / kota dan provinsi, maka aspek perpajakan hendaknya harus benar-benar diperhatikan oleh segenap perangkat desa. Adanya belanja barang dan jasa dari perangkat desa, akan menggiatkan sektor ekonomi di pedesaan dan meningkatkan omset para pelaku usaha, otomatis meningkatkan jmlah wajib pajak dan penerimaan pajak untuk negara.             Seperti diketahui bahwa pihak yang berperan dalam melaksanakan fungsi perbendaharaan dan fungsi pemungutan pajak dalam pengelolaan APBN / APBD adalah bendahara satuan kerjanya. Demikian pula di desa, bendaha desa adalah yang melaksanakan pengeluaran anggaran yang dananya bersumber dari APBN / APBD memiliki kewajiban untuk memungut / memotong, menyetor, dan melaporkan pajak atas transaksi yang timbul di desa. Aparatur desa memiliki tanggung jawab untuk mengamankan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Potensi perpajakan yang terkait dengan alokasi dana desa ini sangat bervariasi, tergantung dari jenis transaksi yang merupakan obyek pajak, serta transaksi atas pengadaan barang / jasa yang dapat dikenakan pajak (www.pajak.go.id).             Memang disadari bahwa masih banyak desa yang melakukan pembangunan fisik / konstruksi masih menggunakan sistem swakelola, sehingga ada saja terdapat pembelian material-material yang merupakan bukan barang kena pajak, sedangkan pembayaran tenaga kerjanya menggunakan cara upah harian atau borongan. Hal demikian tentu saja akan merepotkan bendahara desa dalam menghitung pajak terutang maupun untuk mengidentifikasi jenis barang yang merupakan obyek pajak atau bukan. Selain hal tersebut, banyak bendahara desa yang masih kebingungan dalam menentukan jenis pajak, obyek pajak, dan wajib pajak dalam beberapa transaksi. Kebingungan itu menyebabkan kadang bendahara desa salah dalam penentuan tarif pajak yang seharusnya dipungut atau dipotong, yang tentu saja hal ini akan mengakibatkan kerugian bagi penerimaan negara.             Berdasarkan beberapa hal yang telah dijelaskan di atas, sangat dipandang perlu bagi aparatur desa pada umumnya, serta bendahara desa pada khususnya, untuk mendapatkan pengetahuan yang memadai berkaitan dengan aspek perpajakan dalam transaksi yang berkaitan dengan penggunaan dana desa. Hal ini agar tidak terjadi kesalahan dalam pemungutan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan dalam aspek perpajakan yang berkaitan dengan transaksi penggunaan dana desa. Dengan adanya pengetahuan yang mendalam tentang perpajakan dalam penggunaan dana desa, akan membantu negara dalam penerimaan pajak. Oleh karena itu, diharapkan bagi aparatur desa pada umumnya, serta bendahara desa pada khususnya, untuk menguasai aspek-aspek perpajakan yang berkaitan dengan penggunaan dana desa. PEMBAHASAN             Pada tahun 2014, dana desa menjadi bahasan politik yang akhirnya direalisasikan dalam bentuk Undang-Undang Desa yaitu UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dana desa yang bergulir ke kas desa tentu harus dikelola sebaik mungkin dan perorangan yang ditunjuk sebagai bendahara desa harus memahami fungsinya sebagai juru bayar dan juga wajib pungut yang bertugas menghitung, memotong / memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas pembelanjaan dana desa tersebut. Oleh karena prinsip pajak di Indonesia yang menganut self assesment system, maka bendahara desa diberikan tanggung jawab dan kepercayaan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Namun tidak sedikit bendahara desa yang kebingungan dan tidak memahami aturan-aturan yang berkaitan dengan perpajakan. Berikut ini akan diuraikan berkaitan dengan perpajakan yang berkaitan dengan penggunaan dana desa. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. NPWP dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui kantor pelayanan pajak (KPP) atau melalui elektronik secara online pada alamat www.pajak.go.id dengan mengklik menu e-registration. Kewajiban dasar sebagai wajib pajak / wajib pungut yaitu memiliki NPWP. NPWP yang didaftarkan adalah NPWP atas nama desa / bendahara desa. Perorangan yang ditunjuk sebagai bendahara desa tentunya harus memiliki NPWP pribadi dan atas NPWP bendahara desa. Persyaratan yang harus dilengkapi untuk memiliki NPWP bendahara desa adalah fotokopi surat penunjukan sebagai bendahara desa, serta fotokopi KTP bendahara yang bersangkutan, kemudian mengisi formulir pendaftaran NPWP bendahara (Resmi, 2014). Pajak yang dipotong oleh bendahara desa yang berkaitan dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, bonus, insentif atau pembayaran lain kepada orang pribadi. Termasuk di dalamnya adalah atas pembayaran kepada individu bendahara desa itu sendiri, apabila telah melebihi batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka bendahara desa wajib memotong pajak untuk dirinya sendiri. Apabila si penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka akan dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 20 % lebih tinggi dari pajak yang seharusnya dipotong. Secara umum, beberapa jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 oleh desa adalah sebagai berikut (UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan) : Pajak yang dipungut dari pihak ketiga (pengusaha / toko) oleh bendahara desa dalam hal pembayaran / pembelian barang dengan nilai diatas Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan bukan transaksi yang terpecah-pecah. Tarifnya adalah 1,5 % dari dasar pengenaan pajak apabila pihak ketiga tersebut (pengusaha / toko) memiliki NPWP, sedangkan apabila tidak memiliki NPWP maka tarifnya menjadi 3 %. Secara umum, beberapa jenis kegiatan di desa yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah sebagai berikut (UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan) : Pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima rekanan atas sewa (tidak termasuk sewa tanah dan atau bangunan), serta imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan, dan jasa lainnya. Tarifnya untuk penghasilan atas jasa adalah 2% jika rekanan ber NPWP, jika belum punya NPWP dipotong 4%. Secara umum, penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 oleh desa antara lain sebagai berikut (UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan) : Pajak yang dipotong atas pembayaran: sewa tanah dan atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, jasa konstruksi (perencana, pelaksana, dan pengawas). Beberapa transaksi yang dilakukan oleh desa yang dapat dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Final antara lain sebagai berikut (UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan) : PPN merupakan pemungutan pajak atas pembelian barang / jasa kena pajak yang jumlah nominalnya di atas Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Tarif PPN adalah 10 % dari dasar pengenaan pajak (harga tidak termasuk PPN). Bendahara desa sangat dianjurkan memilih rekanan yang sudah menjadi pengusaha kena pajak (PKP) dan sudah menerbitkan nomor seri faktur pajak. Rekanan diusahakan harus PKP, karena hanya rekanan yang ber-PKP yang bisa menerbitkan faktur pajak. Jika dalam transaksi tidak menggunakan rekanan yang ber-PKP, maka PPN tetap dipungut oleh bendahara desa, akan tetapi untuk pertanggungjawaban administrasinya kurang lengkap, dikarenakan tidak ada faktur pajak. Hal ini tentu saja akan menjadi temuan bagi inspektorat yang terkait. Berkaitan dengan pengenaan PPN, pada intinya yang dikenakan PPN adalah barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Secara umum, semua jenis barang adalah BKP, dan setiap jenis jasa adalah JKP, kecuali yang dinyatakan oleh Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN bahwa barang tersebut bukan BKP (non-BKP) dan bukan JKP (non-JKP). Berikut ini adalah jenis barang dan jasa yang termasuk non-BKP dan non-JKP, atau tidak kena PPN dalam transaksinya (UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai) : A. Barang Tidak Kena PPN (Non-BKP) B. Jasa Tidak Kena PPN (Non-JKP) Jadi secara umum, barang dan jasa yang tidak termasuk kategori Non-BKP dan Non-JKP, semuanya akan terutang PPN yang harus dipungut oleh bendahara desa.   SIMPULAN Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa perpajakan yang berkaitan dengan penggunaan dana desa adalah sebagai berikut ini : SARAN Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan di atas tentang perpajakan yang berkaitan dengan penggunaan dana desa, maka dapat disarankan sebagai berikut :
oleh: Galih Wicaksono IAI Jatim

diposting pukul 20.09 WIB
dilihat 30278 kali
29
Juli 2023
Gambar PERAN SERTA LPM DALAM PEMBANGUNAN di DESA

PERAN SERTA LPM DALAM PEMBANGUNAN di DESA

2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan;
2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat,; 7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
diposting pukul 20.15 WIB
dilihat 2700 kali
26
Juni 2023
Menampilkan data ke 1 sampai 12 dari 21 data

tentang kami

Website Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember
menyajikan informasi seputar program pembangunan kawasan perdesaan dan pemberdayaan masyarakat.
Saran dan kritik untuk pengembangan website bisa Anda sampaikan lewat menu portal aduan.
Copyright © 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember
Login