Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi, dapat berupa tanda-tanda alam seperti pegunungan,sungai dan atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
Penetapan dan penegasan Batas wilayah sebuah Desa harus menjadi prioritas pemerintah. Ketidakjelasan batas wilayah dapat berpotensi terjadinya konflik antar warga desa dan dapat menghambat proses pembangunan di desa. Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Penegasan Batas Desa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Dinas PMD Kabupaten Jember, pada hari Senin, 12 September 2022 menyelenggarakan Sosialisasi Penegasan Batas Desa. Bertempat di Aula kantor Dinas PMD Kabupaten Jember, acara sosialisasi dihadiri oleh camat se Kabupaten Jember kecuali Patrang, Sumbersari dan Kaliwates.

Dalam Permendagri Nomer 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Pengajuan pertanyaan atau aduan Klik Disini