Berita

Beranda Berita

SOSIALISASI PENEGASAN BATAS DESA DI KABUPATEN JEMBER TAHUN 2022

12 September 2022
dilihat 1749 kali
Gambar SOSIALISASI PENEGASAN BATAS DESA DI KABUPATEN JEMBER TAHUN 2022

Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi, dapat berupa tanda-tanda alam seperti pegunungan,sungai dan atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. 

Penetapan dan penegasan Batas wilayah sebuah Desa harus menjadi prioritas pemerintah. Ketidakjelasan batas wilayah dapat berpotensi terjadinya konflik antar warga desa dan dapat menghambat proses pembangunan di desa. Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Penegasan  Batas Desa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Dinas PMD Kabupaten Jember, pada hari Senin, 12 September 2022 menyelenggarakan Sosialisasi Penegasan Batas Desa. Bertempat di Aula kantor Dinas PMD Kabupaten Jember, acara sosialisasi dihadiri oleh camat se Kabupaten Jember kecuali Patrang, Sumbersari dan Kaliwates.


Dalam  Permendagri Nomer 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. 



bagikan postingan ini

Comments System WIDGET PACK

tentang kami

Website Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember
menyajikan informasi seputar program pembangunan kawasan perdesaan dan pemberdayaan masyarakat.
Saran dan kritik untuk pengembangan website bisa Anda sampaikan lewat menu portal aduan.
Copyright © 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember
Login